Daftar Konseling
Alamat Labor BK:
Lima Kaum, Batusangkar
Email Labor BK:
labupbk@uinmybatusangkar.ac.id
Telepon Labor BK:
+62 82284730828
UINMYBSK

Layanan Mediasi

Bentuk layanan yang memposisikan Konselor sebagai mediator yaitu penengah terhadap pihak atau kelompok yang mengalami konflik atau sedang tidak menemukan kecocokan yang menyebabkan saling bermusuhan, ketidakrukunan yang dapat berakibat kerugian diantara pihak yang bertikai.

Setiap individu dalam berinteraksi dengan banyak orang adakalanya menemukan kendala-kendala yang dapat menjadikan suatu penyebab permasalahan sehingga terjadi bentrok antara individu. Untuk menanggulangi persoalan seperti ini, layanan mediasi menjadi sarana untuk menuntaskan kondisi yang tidak sehat ini. Konselor atau Guru BK dalam layanan mediasi berperan sebagai mediator yaitu penengah terhadap pihak yang bertikai atau sedang tidak menemukan kecocokan. Sehingga ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling bermusuhan, ketidakdamaian atau kerukunan yang dapat menyebabkan kerugian diantara pihak yang bertikai.

Prayitno (2012:232) menjelaskan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling bermusuhan. Pihak-pihak yang berhadapan itu jauh dari rasa damai, bahkan mungkin berkehendak saling menghancurkan. Keadaan yang demikian itu akan merugikan kedua pihak (atau lebih). Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantari atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka meng hentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.

John W. Head (dalam Gatot Soemartono, 2006:120) juga menyebutkan mediasi adalah suatu prosedur penengah dimana seorang bertindak sebagai “kendaraan” untuk berkomunikasi antar para pihak, sehingga pandangan mereka berbeda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan mungkin didamaikan, tetapi tanggung jawab utama tercapainya suatu perdamaian tetap berada ditangan pihak sendiri. Dalam definisi tersebut, mediator dianggap sebagai “kendaraan” bagi para pihak untuk berkomunikasi.